Wednesday, September 8, 2021

Kode Transaksi Pada Nomor Seri Faktur Pajak

 

Dalam memberikan penomoran faktur pajak terdapat pola tertentu yang berupa 16 (enam belas) digit angka. Dua digit pertama menunjukkan jenis transaksi, satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur yang diterbitkan, dan tiga belas digit terakhir menunjukkan nomor seri faktur pajak yang diperoleh melalui pengajuan ke laman resmi DJP yaitu efaktur.pajak.go.id.

Dua digit pertama dapat diisi dengan angka sebagai berikut, beserta penjelasannya.

  • 01. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 02. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
  • 03. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
  • 04. Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05. Kode seri faktur pajak ini tidak digunakan.
  • 06. Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • 07. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
  • 08. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang medapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  • 09. Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur pajak yang diterbitkan. Bernilai 0 (nol) apabila faktur pajak tersebut normal, dan bernilai 1 (satu) apabila merupakan faktur pajak pengganti.

Sedangkan untuk tiga belas digit terakhir diisi sesuai nomor yang diberikan oleh DJP melalui akun PKP. Angka ini merupakan angka validasi faktur pajak yang tersingkronisasi dengan server DJP sehingga tidak dapat dipalsukan.

 

 

Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

 

Sumber:

1. Ortax.org

2. PER 24/PJ/2012

No comments:
Write comments

Tertarik dengan layanan kami?
Dapatkan selalu informasi terbaru !