Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, September 8, 2021

Kode Transaksi Pada Nomor Seri Faktur Pajak

 

Dalam memberikan penomoran faktur pajak terdapat pola tertentu yang berupa 16 (enam belas) digit angka. Dua digit pertama menunjukkan jenis transaksi, satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur yang diterbitkan, dan tiga belas digit terakhir menunjukkan nomor seri faktur pajak yang diperoleh melalui pengajuan ke laman resmi DJP yaitu efaktur.pajak.go.id.

Dua digit pertama dapat diisi dengan angka sebagai berikut, beserta penjelasannya.

  • 01. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 02. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
  • 03. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
  • 04. Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05. Kode seri faktur pajak ini tidak digunakan.
  • 06. Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • 07. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
  • 08. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang medapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  • 09. Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur pajak yang diterbitkan. Bernilai 0 (nol) apabila faktur pajak tersebut normal, dan bernilai 1 (satu) apabila merupakan faktur pajak pengganti.

Sedangkan untuk tiga belas digit terakhir diisi sesuai nomor yang diberikan oleh DJP melalui akun PKP. Angka ini merupakan angka validasi faktur pajak yang tersingkronisasi dengan server DJP sehingga tidak dapat dipalsukan.

 

 

Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

 

Sumber:

1. Ortax.org

2. PER 24/PJ/2012

Tuesday, March 4, 2014

Review PPh Pasal 21 Wajib Pajak yang Bekerja Pada Pemberi Kerja

 


Apa itu Wajib Pajak yang bekerja pada pemberi kerja? Ini merupakan salah satu wajib pajak yang dikenai PPh pasal 21, yaitu Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan karena melakukan pekerjaan dari pemberi kerja atau sebagai pegawai yang mendapatkan gaji/upah. Biasanya PPh wajib pajak langsung dipotong oleh pemberi kerja, sehingga pegawai menerima gaji setelah dipotong pajak (take home pay). Pada dasarnya penghasilan pegawai terdiri dari gaji pokok, IKK (Iuran Kecelakaan Kerja), IKM (Iuran Kematian) dan tunjangan-tunjangan. Dan beberapa hal yang dapat dikurangkan adalah, biaya jabatan (maksimal Rp. 500.000,00), iuran THT (Tunjangan Hari Tua), dan Iuran Pensiun yang dibayar sendiri

Tertarik dengan layanan kami?
Dapatkan selalu informasi terbaru !