Apa itu Wajib Pajak yang bekerja pada
pemberi kerja? Ini merupakan salah satu wajib pajak yang dikenai PPh pasal 21,
yaitu Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan karena melakukan pekerjaan dari
pemberi kerja atau sebagai pegawai yang mendapatkan gaji/upah. Biasanya PPh
wajib pajak langsung dipotong oleh pemberi kerja, sehingga pegawai menerima
gaji setelah dipotong pajak (take home pay). Pada dasarnya penghasilan pegawai
terdiri dari gaji pokok, IKK (Iuran Kecelakaan Kerja), IKM (Iuran Kematian) dan
tunjangan-tunjangan. Dan beberapa hal yang dapat dikurangkan adalah, biaya
jabatan (maksimal Rp. 500.000,00), iuran THT (Tunjangan Hari Tua), dan Iuran
Pensiun yang dibayar sendiri
oleh wajib pajak.
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
ini tentunya dengan memerhatikan tarif pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu
menggunakan tarif progresif sebesar 5% untuk PKP Rp 0 – 50.000.000,00, 15%
untuk PKP diatas Rp 50.000.000,00 – 250.000.000,00, 25% untuk PKP di atas Rp
250.000.000,00 – 500.000.000,00, dan 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000,00.
Tentunya juga memerhatikan kepemilikan NPWP, yaitu jika tidak memiliki NPWP
tarifnya naik 20% dari tarif yang disebutkan di atas.
Sebagai contoh :
Adi adalah salah satu pegawai di PT Genzo yang memilki NPWP
dengan gaji pokok Rp. 4.000.000,00, tunjangan jabatan Rp. 1.000.000,00
tunjangan keluarga Rp. 500.000,00, tunjangan transportasi Rp. 200.000,00, IKK
dan IKM 5% gaji pokok, serta iuran THT dan Pensiun masing-masing 0,5% gaji
pokok. Adi mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak.
Maka pajak yang harus dibayar adalah..... .
Penghasilan Bruto
|
||||
Gaji Pokok
|
4.000.000,00
|
|||
tunjangan jabatan
|
1.000.000,00
|
|||
Tunjangan Keluarga
|
500.000,00
|
|||
Tunjangan Transportasi
|
200.000,00
|
|||
IKK
|
200.000,00
|
|||
IKM
|
200.000,00
|
|||
6.100.000,00
|
||||
Pengurangan
|
||||
Biaya Jabatan (5%*Rp 6.100.000,00)
|
305.000,00
|
|||
THT (0,5% x Rp 4.000.000,00)
|
20.000,00
|
|||
Iuran Pensiun (0,5% x Rp. 4.000.000,00)
|
20.000,00
|
|||
345.000,00
|
||||
Penghasilan Netto 1 bulan
|
5.755.000,00
|
|||
Penghasilan Netto 1 tahun
|
69.060.000,00
|
|||
PTKP
|
Wajib Pajak
|
24.300.000,00
|
||
Status Kawin
|
2.025.000,00
|
|||
Tanggungan (K/3)
|
6.075.000,00
|
|||
32.400.000,00
|
||||
PKP
|
36.660.000,00
|
|||
PPh Terutang 1 tahun (5% x Rp
36.660.000,00)
|
1.833.000,00
|
|||
PPh Terutang 1 bulan (Rp
1.833.000,00/12)
|
152.750,00
|
|||
Jadi pajak yang harus dipotong tiap
bulan adalah sebesar Rp 152.750,00.
Baca Juga : Cara Menentukan Status Wajib Pajak |
No comments:
Write comments