Tuesday, March 4, 2014

Review PPh Pasal 21 Wajib Pajak yang Bekerja Pada Pemberi Kerja

 



Apa itu Wajib Pajak yang bekerja pada pemberi kerja? Ini merupakan salah satu wajib pajak yang dikenai PPh pasal 21, yaitu Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan karena melakukan pekerjaan dari pemberi kerja atau sebagai pegawai yang mendapatkan gaji/upah. Biasanya PPh wajib pajak langsung dipotong oleh pemberi kerja, sehingga pegawai menerima gaji setelah dipotong pajak (take home pay). Pada dasarnya penghasilan pegawai terdiri dari gaji pokok, IKK (Iuran Kecelakaan Kerja), IKM (Iuran Kematian) dan tunjangan-tunjangan. Dan beberapa hal yang dapat dikurangkan adalah, biaya jabatan (maksimal Rp. 500.000,00), iuran THT (Tunjangan Hari Tua), dan Iuran Pensiun yang dibayar sendiri
oleh wajib pajak.
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ini tentunya dengan memerhatikan tarif pasal 17 UU No. 36 Tahun  2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu menggunakan tarif progresif sebesar 5% untuk PKP Rp 0 – 50.000.000,00, 15% untuk PKP diatas Rp 50.000.000,00 – 250.000.000,00, 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000,00 – 500.000.000,00, dan 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000,00. Tentunya juga memerhatikan kepemilikan NPWP, yaitu jika tidak memiliki NPWP tarifnya naik 20% dari tarif yang disebutkan di atas.
Sebagai contoh :
Adi adalah salah satu pegawai di PT Genzo yang memilki NPWP dengan gaji pokok Rp. 4.000.000,00, tunjangan jabatan Rp. 1.000.000,00 tunjangan keluarga Rp. 500.000,00, tunjangan transportasi Rp. 200.000,00, IKK dan IKM 5% gaji pokok, serta iuran THT dan Pensiun masing-masing 0,5% gaji pokok. Adi mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak.
Maka pajak yang harus dibayar adalah..... .
Penghasilan Bruto

Gaji Pokok
  4.000.000,00


tunjangan jabatan
  1.000.000,00


Tunjangan Keluarga
     500.000,00


Tunjangan Transportasi
     200.000,00


IKK

     200.000,00


IKM

     200.000,00





  6.100.000,00





Pengurangan




Biaya Jabatan (5%*Rp 6.100.000,00)
     305.000,00


THT (0,5% x Rp 4.000.000,00)
       20.000,00


Iuran Pensiun (0,5% x Rp. 4.000.000,00)
       20.000,00





     345.000,00

Penghasilan Netto 1 bulan

  5.755.000,00

Penghasilan Netto 1 tahun

69.060.000,00

PTKP
Wajib Pajak
24.300.000,00



Status Kawin
  2.025.000,00



Tanggungan (K/3)
  6.075.000,00





32.400.000,00

PKP


36.660.000,00

PPh Terutang 1 tahun (5% x Rp 36.660.000,00)
  1.833.000,00

PPh Terutang 1 bulan (Rp 1.833.000,00/12)
     152.750,00
Jadi pajak yang harus dipotong tiap bulan adalah sebesar Rp 152.750,00.


Baca Juga :

Cara Menentukan Status Wajib Pajak


No comments:
Write comments

Tertarik dengan layanan kami?
Dapatkan selalu informasi terbaru !